Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Permohonan Izin Perceraian

Layanan · KLTR-DAL 02.04.03.07

ID Layanan KLTR-DAL 02.04.03.07
Nama Layanan Layanan Permohonan Izin Perceraian
Status Layanan As-is
Unit Kerja BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Kode Layanan KLTR-DAL 02.04.03
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Memproses permohonan izin perceraian bagi ASN yang ingin bercerai.
Fungsi Menjamin bahwa proses perceraian ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan perlindungan hukum, serta memastikan bahwa semua prosedur administratif dilaksanakan dengan benar.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai
Kementerian/Lembaga Terkait Badan Kepegawaian Negara
Target Layanan ASN/Pegawai
Metode Layanan Non Elektronik
Potensi Manfaat Memfasilitasi proses perceraian dengan memberikan panduan dan izin resmi yang diperlukan sesuai hukum.
Potensi Ekonomi Memastikan perlindungan hukum dan hak-hak pegawai, mendukung kesejahteraan pribadi dan profesional.
Potensi Resiko Sensitivitas dan kompleksitas dalam pemrosesan izin yang membutuhkan privasi yang dijaga.
Mitigasi Resiko Menyediakan perlindungan data yang kuat, mengamankan proses permohonan, dan memberikan dukungan konseling bagi pihak yang terlibat.
Data Data Izin Perceraian
Aplikasi -
Status Probis Metadata Upgrade (to-be)
Proses Bisnis Kepegawaian Daerah
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.06 APARATUR NEGARA
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.04 APARATUR NEGARA
RAL Level 3 RAL.02.04.03 PENATAAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
RAB Level 3 RAB.09.06.03 PENATAAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Normal
Kontak Permintaan Bantuan WAG Layanan Terkait IG : @bkdkaltaraprov Alamat Kantor : Jln Agatis No.1 Kantor Gubernur Lantai 4, Tanjungselor
Waktu Pelayanan Bantuan Jam Operasional Kantor
Target Pemenuhan Layanan <72 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026