Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Penyusunan Dokumen Informasi Geospasial

Layanan · KLTR-DAL 02.03.03.06

ID Layanan KLTR-DAL 02.03.03.06
Nama Layanan Layanan Penyusunan Dokumen Informasi Geospasial
Status Layanan As-is
Unit Kerja BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH
Kode Layanan KLTR-DAL 02.03.03
Status Reviu Arsitektur Update
Tujuan Menyediakan data dan dokumen geospasial yang mendukung perencanaan wilayah, pengambilan keputusan, dan integrasi kebijakan berbasis ruang.
Fungsi Menyusun dokumen dan peta berbasis data geospasial guna mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan
Kementerian/Lembaga Terkait Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Lengkapi sistem dengan rotasi tugas dan pelatihan berjenjang untuk pemerataan pengetahuan antar pegawai.
Potensi Ekonomi Menyediakan data spasial yang akurat untuk mendukung perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah.
Potensi Resiko Mendukung perencanaan investasi dan pemanfaatan ruang, khususnya untuk sektor perkebunan, pertambangan, dan infrastruktur.
Mitigasi Resiko Gunakan standar nasional geospasial dan libatkan tenaga ahli dalam proses pengumpulan serta validasi data.
Data Data Penyusunan Dokumen Informasi Geospasial
Aplikasi Geospasial
Status Probis Upgrade
Proses Bisnis Pengendalian Administrasi Pembangunan Daerah
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.05 PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.03 PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
RAL Level 3 RAL.02.03.03 PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
RAB Level 3 RAB.09.05.03 PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
URL geospasial.kaltaraprov.go.id
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Esensial
Kontak Permintaan Bantuan WA Admin: 081345358526
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <48 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026