Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)

Layanan · KLTR-DAL 02.03.03.02

ID Layanan KLTR-DAL 02.03.03.02
Nama Layanan Layanan Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)
Status Layanan As-is
Unit Kerja BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Kode Layanan KLTR-DAL 02.03.03
Status Reviu Arsitektur New
Tujuan Memberikan gambaran awal mengenai potensi sisa anggaran (SILPA) yang tidak terserap hingga akhir tahun anggaran, untuk mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan fiskal secara lebih akurat.
Fungsi Memprediksi nilai SILPA berdasarkan realisasi anggaran dan proyeksi belanja sampai akhir tahun.
Penanggung Jawab Pelayanan Biro Administrasi Pembangunan
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian PPN/Bappenas
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Non Elektronik
Potensi Manfaat Terapkan sistem seleksi berbasis kompetensi dan verifikasi internal untuk menghindari peserta fiktif atau tidak relevan.
Potensi Ekonomi Membantu perencanaan fiskal yang lebih baik melalui estimasi realistik atas kelebihan anggaran tahun berjalan.
Potensi Resiko Memberikan dasar untuk pengelolaan fiskal yang sehat, sehingga memperkuat daya saing fiskal daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi.
Mitigasi Resiko Gunakan metode proyeksi berbasis tren historis dan realisasi belanja terkini, serta lakukan review berkala terhadap hasil proyeksi.
Data Data Proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)
Aplikasi -
Status Probis Upgrade
Proses Bisnis Pengendalian Administrasi Pembangunan Daerah
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.05 PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.03 PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
RAL Level 3 RAL.02.03.03 PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
RAB Level 3 RAB.09.05.03 PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Normal
Kontak Permintaan Bantuan PIC : 085247531313
Waktu Pelayanan Bantuan Jam Operasional Kantor
Target Pemenuhan Layanan <72 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026