Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Pembinaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah

Layanan · KLTR-DAL 02.03.01.05

ID Layanan KLTR-DAL 02.03.01.05
Nama Layanan Layanan Pembinaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Status Layanan As-is
Unit Kerja BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH
Kode Layanan KLTR-DAL 02.03.01
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Layanan yang diselenggarakan dalam rangka pelaksaanaan Pembinaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Fungsi untuk menyediakan data dan informasi dalam rangka proses perencanaan pembangunan daerah
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan
Kementerian/Lembaga Terkait Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Non Elektronik
Potensi Manfaat Meningkatkan kapasitas ASN dalam mengelola dan memanfaatkan data perencanaan pembangunan untuk pengambilan keputusan yang tepat.
Potensi Ekonomi Meningkatkan akurasi kebijakan pembangunan, mengoptimalkan alokasi sumber daya dan investasi.
Potensi Resiko Kurangnya integrasi data antar unit kerja.
Mitigasi Resiko Pengembangan sistem informasi yang terintegrasi.
Data Data Dokumen Daftar, Data Perencanaan Pembangunan Daerah, Data Roadmap SDI Kaltara
Aplikasi -
Status Probis As-is
Proses Bisnis Analisis Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.05 PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.03 PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
RAL Level 3 RAL.02.03.01 PERENCANAAN PEMBANGUNAN
RAB Level 3 RAB.09.05.01 PERENCANAAN PEMBANGUNAN
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Normal
Kontak Permintaan Bantuan WA Admin: 081345358526
Waktu Pelayanan Bantuan Jam Operasional Kantor
Target Pemenuhan Layanan <72 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026