Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Rencana Pengadaan

Layanan · KLTR-DAL 02.02.11.06

ID Layanan KLTR-DAL 02.02.11.06
Nama Layanan Layanan Rencana Pengadaan
Status Layanan As-is
Unit Kerja BIRO PENGADAAN BARANG DAN JASA
Kode Layanan KLTR-DAL 02.02.11
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Merencanakan kebutuhan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung operasional instansi pemerintah.
Fungsi Menyusun rencana pengadaan tahunan, mengidentifikasi kebutuhan, menentukan prioritas, dan memastikan pengadaan dilakukan sesuai anggaran dan peraturan yang berlaku.
Penanggung Jawab Pelayanan Biro Pengadaan Barang dan Jasa
Kementerian/Lembaga Terkait Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memastikan perencanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan untuk efisiensi dan transparansi.
Potensi Ekonomi Mengurangi risiko dan biaya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya.
Potensi Resiko Ketidaksesuaian antara rencana pengadaan dengan kebutuhan aktual atau keterlambatan dalam perencanaan.
Mitigasi Resiko Melakukan kajian kebutuhan yang teliti, berkomunikasi secara terbuka dengan semua pemangku kepentingan, dan melakukan peninjauan rutin terhadap rencana pengadaan.
Data Data Rencana Pengadaan
Aplikasi SIRUP
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengadaan Barang dan Jasa
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.02 KEUANGAN
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.02 KEUANGAN
RAL Level 3 RAL.02.02.11 PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
RAB Level 3 RAB.09.02.11 PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
URL https://sirup.lkpp.go.id/sirup/loginctr/index
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan Hanya WA : 0811-5311-953 (untuk layanan pengadaan umum) Email : ukpbj.kaltaraprov@gmail.com (untuk layanan Tender) biropbj@kaltaraprov.go.id (untuk layanan Tender)
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <12 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026