Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor di Atas Air

Layanan · KLTR-DAL 02.02.03.14

ID Layanan KLTR-DAL 02.02.03.14
Nama Layanan Layanan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor di Atas Air
Status Layanan Metadata Upgrade (to-be)
Unit Kerja BADAN PENDAPATAN DAERAH
Kode Layanan KLTR-DAL 02.02.03
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Memungut pajak tahunan untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di atas air.
Fungsi Mengidentifikasi dan mendata kendaraan bermotor di atas air, menetapkan besaran pajak, serta mengelola pembayaran dan administrasi pajak tersebut.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Keuangan
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Menyediakan layanan pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan bermotor di atas air dengan mudah.
Potensi Ekonomi Mengoptimalkan pendapatan dari pajak kapal dan perahu, mendukung anggaran daerah secara berkelanjutan.
Potensi Resiko Kesulitan dalam pengawasan dan penerapan pajak untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di atas air.
Mitigasi Resiko Menetapkan kebijakan yang jelas, meningkatkan pemantauan dan pengawasan, serta memberlakukan verifikasi yang ketat terhadap pajak yang dibayarkan.
Data Data Objek Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air
Aplikasi PKAA
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengelolaan Pendapatan Daerah
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.02 KEUANGAN
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.02 KEUANGAN
RAL Level 3 RAL.02.02.03 PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENDAPATAN NEGARA
RAB Level 3 RAB.09.02.02 PENGELOLAAN KAS NEGARA
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Esensial
Kontak Permintaan Bantuan Email : Bapendaprovkaltara@gmail.com Alamat Kantor: Jalan Durian, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Lantai 4, Tanjung Selor
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <48 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026