Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

Layanan · KLTR-DAL 02.02.03.05

ID Layanan KLTR-DAL 02.02.03.05
Nama Layanan Layanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
Status Layanan Metadata Upgrade (to-be)
Unit Kerja BADAN PENDAPATAN DAERAH
Kode Layanan KLTR-DAL 02.02.03
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Untuk pembayaran pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas
Fungsi Menarik pembayaran atas penyerahan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Keuangan
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memudahkan proses administrasi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor secara transparan dan efisien.
Potensi Ekonomi Memfasilitasi transaksi kendaraan bekas, meningkatkan penerimaan pajak dari pasar kendaraan sekunder.
Potensi Resiko Peningkatan risiko penipuan atau manipulasi identitas kendaraan.
Mitigasi Resiko Memperketat verifikasi dokumen kepemilikan kendaraan, meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal, serta melakukan audit secara berkala.
Data Data Objek Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi e-SAMSAT KALTARA
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengelolaan Pendapatan Daerah
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.02 KEUANGAN
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.02 KEUANGAN
RAL Level 3 RAL.02.02.03 PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENDAPATAN NEGARA
RAB Level 3 RAB.09.02.02 PENGELOLAAN KAS NEGARA
URL https://bapenda.kaltaraprov.go.id/samsat/e-samsat-kaltara/
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Esensial
Kontak Permintaan Bantuan Email : Bapendaprovkaltara@gmail.com Alamat Kantor: Jalan Durian, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Lantai 4, Tanjung Selor
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <48 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026