Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Pajak Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Layanan · KLTR-DAL 02.02.03.04

ID Layanan KLTR-DAL 02.02.03.04
Nama Layanan Layanan Pajak Tahunan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Status Layanan Metadata Upgrade (to-be)
Unit Kerja BADAN PENDAPATAN DAERAH
Kode Layanan KLTR-DAL 02.02.03
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Untuk pembayaran pajak tahunan Kendaraan Bermotor dan perpanjangan STNK 5 Tahunan
Fungsi Menarik pembayaran atas Pajak Kendaraan Bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Motor)
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Keuangan
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memfasilitasi pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK setiap lima tahun secara mudah dan cepat.
Potensi Ekonomi Menjamin kepatuhan pajak jangka panjang, meningkatkan pendapatan daerah secara konsisten.
Potensi Resiko Kesalahan dalam perpanjangan dapat menimbulkan kerugian administratif dan finansial bagi pemilik kendaraan.
Mitigasi Resiko Penggunaan sistem pengingat otomatis untuk perpanjangan STNK, pelatihan petugas yang berkaitan, dan menyediakan panduan yang jelas kepada masyarakat.
Data Data Penerimaan Pajak Daerah
Aplikasi Sistem Laporan Penerimaan Realisasi Realtime Pajak dan Retribusi Daerah, e-SAMSAT KALTARA
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengelolaan Pendapatan Daerah
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.02 KEUANGAN
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.02 KEUANGAN
RAL Level 3 RAL.02.02.03 PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENDAPATAN NEGARA
RAB Level 3 RAB.09.02.02 PENGELOLAAN KAS NEGARA
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Esensial
Kontak Permintaan Bantuan Email : Bapendaprovkaltara@gmail.com Alamat Kantor: Jalan Durian, Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Lantai 4, Tanjung Selor
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <48 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026