Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Permohonan Peremajaan Gaji

Layanan · KLTR-DAL 02.02.01.02

ID Layanan KLTR-DAL 02.02.01.02
Nama Layanan Layanan Permohonan Peremajaan Gaji
Status Layanan As-is
Unit Kerja BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Kode Layanan KLTR-DAL 02.02.01
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Memberikan kesempatan bagi pegawai yang telah bekerja cukup lama di suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk mendapatkan kenaikan gaji yang sesuai dengan kinerja dan pengalaman kerjanya.
Fungsi Layanan permohonan peremajaan gaji berfungsi untuk mempermudah pegawai atau pekerja untuk meminta kenaikan gaji. Proses ini membutuhkan evaluasi prestasi kerja dan pertimbangan dari atasan dan pihak yang berwenang. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai atau pekerja menerima kompensasi yang sesuai dengan prestasi kerja dan kontribusi mereka.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Keuangan
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memastikan ASN menerima penyesuaian gaji yang tepat waktu sesuai dengan perubahan regulasi dan kebijakan.
Potensi Ekonomi Memperbarui data gaji sesuai kebijakan terbaru, meningkatkan kesejahteraan pegawai dan stabilitas ekonomi.
Potensi Resiko Keterlambatan dalam pemrosesan peremajaan gaji.
Mitigasi Resiko Sistem otomatisasi proses peremajaan gaji.
Data Data Peremajaan Gaji
Aplikasi SIM GAJI
Status Probis Metadata Upgrade (to-be)
Proses Bisnis Pengelolaan Perbendaharaan Daerah
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.02 KEUANGAN
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.02 KEUANGAN
RAL Level 3 RAL.02.02.01 PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
RAB Level 3 RAB.09.02.02 PENGELOLAAN KAS NEGARA
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Esensial
Kontak Permintaan Bantuan Kontak Person Operator :
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <48 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026