Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Pemutakhiran Data Kependudukan

Layanan · KLTR-DAL 02.01.07.05

ID Layanan KLTR-DAL 02.01.07.05
Nama Layanan Layanan Pemutakhiran Data Kependudukan
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Kode Layanan KLTR-DAL 02.01.07
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Memastikan data kependudukan selalu akurat dan terkini.
Fungsi Melakukan pemutakhiran data kependudukan secara berkala, mengupdate data berdasarkan perubahan status penduduk, dan memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Dalam Negeri
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Menjaga keakuratan data kependudukan untuk kepentingan perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Potensi Ekonomi Menjamin keakuratan data kependudukan yang diperlukan untuk perencanaan dan pengambilan keputusan yang efektif.
Potensi Resiko Data yang tidak terbarui dapat menyebabkan kesalahan dalam perencanaan dan distribusi layanan publik.
Mitigasi Resiko Implementasi sistem pemutakhiran data secara berkala dan terintegrasi.
Data Data Pemutakhiran Data Kependudukan
Aplikasi SIAK Terpusat
Status Probis Metadata Upgrade (to-be)
Proses Bisnis Pengumpulan Data dan Penyajian Database Kependudukan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.01 DALAM NEGERI
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.01 DALAM NEGERI
RAL Level 3 RAL.02.01.07 KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
RAB Level 3 RAB.09.01.07 KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
URL https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web/
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan IG: @dukcapilkaltara Alamat Kantor: Jl. Rambutan Gedung Gabungan Dinas Lt. 3, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <12 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026