Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Monitoring Pindah Datang Luar Domisili

Layanan · KLTR-DAL 02.01.07.04

ID Layanan KLTR-DAL 02.01.07.04
Nama Layanan Layanan Monitoring Pindah Datang Luar Domisili
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Kode Layanan KLTR-DAL 02.01.07
Status Reviu Arsitektur Update
Tujuan Memfasilitasi proses administrasi bagi warga yang pindah domisili antar daerah.
Fungsi Memproses dan mengelola permohonan pindah datang, mengupdate data kependudukan sesuai dengan tempat tinggal baru, serta memberikan informasi dan bantuan terkait prosedur pindah domisili.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pendaftaran Pendududuk
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Dalam Negeri
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memfasilitasi penduduk yang pindah datang untuk mengurus administrasi kependudukan secara tepat dan efisien.
Potensi Ekonomi Memfasilitasi perpindahan penduduk dengan cepat dan akurat untuk mendukung distribusi tenaga kerja dan kebutuhan sosial ekonomi.
Potensi Resiko Proses yang lambat dapat menghambat mobilitas dan akses layanan warga yang pindah domisili.
Mitigasi Resiko Simplifikasi prosedur dan digitalisasi layanan untuk mempercepat proses pindah datang.
Data Data Pindah Datang Luar Domisili
Aplikasi Website PDAK
Status Probis As-is
Proses Bisnis Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.01 DALAM NEGERI
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.01 DALAM NEGERI
RAL Level 3 RAL.02.01.07 KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
RAB Level 3 RAB.09.01.07 KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
URL disdukcapil.kaltaraprov.go.id
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Esensial
Kontak Permintaan Bantuan IG: @dukcapilkaltara Alamat Kantor: Jl. Rambutan Gedung Gabungan Dinas Lt. 3, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <48 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026