Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Pencatatan Sipil

Layanan · KLTR-DAL 02.01.07.03

ID Layanan KLTR-DAL 02.01.07.03
Nama Layanan Layanan Pencatatan Sipil
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Kode Layanan KLTR-DAL 02.01.07
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Mencatat peristiwa penting yang terjadi dalam kehidupan penduduk.
Fungsi Menyediakan layanan pencatatan peristiwa seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian, memastikan data pencatatan sipil akurat dan lengkap, serta mendukung kepastian hukum dan administrasi bagi penduduk.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pencatatan Sipil
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Dalam Negeri
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memastikan pencatatan kejadian penting seperti kelahiran, kematian, dan perkawinan untuk kepentingan administrasi negara dan pelayanan masyarakat.
Potensi Ekonomi Menjamin keabsahan dokumen kependudukan sebagai dasar hukum bagi layanan publik dan kebijakan.
Potensi Resiko Keterlambatan dalam pencatatan sipil dapat menghambat akses warga terhadap layanan publik.
Mitigasi Resiko Implementasi sistem digital untuk mempercepat proses pencatatan dan memudahkan akses layanan.
Data Data Akte Kelahiran, Data Akte Kematian, Data Akte Perkawinan, Data Akte Perceraian
Aplikasi SIAK Terpusat
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pelayanan Pencatatan Sipil
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.01 DALAM NEGERI
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.01 DALAM NEGERI
RAL Level 3 RAL.02.01.07 KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
RAB Level 3 RAB.09.01.07 KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
URL https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web/
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan IG: @dukcapilkaltara Alamat Kantor: Jl. Rambutan Gedung Gabungan Dinas Lt. 3, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <12 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026