Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Pemanfaatan Data Kependudukan

Layanan · KLTR-DAL 02.01.07.02

ID Layanan KLTR-DAL 02.01.07.02
Nama Layanan Layanan Pemanfaatan Data Kependudukan
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Kode Layanan KLTR-DAL 02.01.07
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Memanfaatkan data kependudukan untuk berbagai keperluan administrasi dan pembangunan.
Fungsi Mengelola akses dan penggunaan data kependudukan, menyediakan data untuk keperluan perencanaan dan evaluasi program pemerintah, serta memastikan keamanan dan kerahasiaan data.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Dalam Negeri
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Memanfaatkan data kependudukan untuk kepentingan perencanaan pembangunan dan kebijakan publik.
Potensi Ekonomi Optimalisasi data kependudukan untuk kebijakan pembangunan dan program sosial yang lebih tepat sasaran.
Potensi Resiko Penyalahgunaan data kependudukan dapat mengancam privasi dan keamanan warga.
Mitigasi Resiko Implementasi sistem keamanan data yang kuat dan pelatihan untuk petugas mengenai perlindungan data pribadi.
Data Data Pemanfaatan Data Kependudukan
Aplikasi Data Warehouse
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pemanfaatan Data Kependudukan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.01 DALAM NEGERI
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.01 DALAM NEGERI
RAL Level 3 RAL.02.01.07 KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
RAB Level 3 RAB.09.01.07 KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan IG: @dukcapilkaltara Alamat Kantor: Jl. Rambutan Gedung Gabungan Dinas Lt. 3, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <12 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026