Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Administrasi Kependudukan

Layanan · KLTR-DAL 02.01.07.01

ID Layanan KLTR-DAL 02.01.07.01
Nama Layanan Layanan Administrasi Kependudukan
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Kode Layanan KLTR-DAL 02.01.07
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Mengelola data kependudukan secara akurat dan up-to-date.
Fungsi Mencatat dan memverifikasi data penduduk, menyediakan layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran, serta memastikan integritas data kependudukan.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Pendaftaran Pendududuk
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Dalam Negeri
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Elektronik
Potensi Manfaat Menyediakan layanan administrasi terkait data kependudukan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat.
Potensi Ekonomi Meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan untuk mendukung perencanaan pembangunan dan layanan publik.
Potensi Resiko Keterlambatan dalam pengurusan administrasi kependudukan dapat menghambat akses warga terhadap layanan publik.
Mitigasi Resiko Penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat proses administrasi dan meningkatkan aksesibilitas.
Data Data Administrasi Kependudukan, Data KTP, Data Kartu Keluarga, Data Kartu Identitas Anak
Aplikasi SIPELANDUKILAT Online, IKD, SIAK Terpusat
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.01 DALAM NEGERI
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.01 DALAM NEGERI
RAL Level 3 RAL.02.01.07 KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
RAB Level 3 RAB.09.01.07 KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Kritis
Kontak Permintaan Bantuan IG: @dukcapilkaltara Alamat Kantor: Jl. Rambutan Gedung Gabungan Dinas Lt. 3, Tj. Selor Hilir, Tj. Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77216
Waktu Pelayanan Bantuan 24 Jam
Target Pemenuhan Layanan <12 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026