Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Penetapan Tarif Air Minum

Layanan · KLTR-DAL 02.01.06.06

ID Layanan KLTR-DAL 02.01.06.06
Nama Layanan Layanan Penetapan Tarif Air Minum
Status Layanan As-is
Unit Kerja BIRO PEREKONOMIAN
Kode Layanan KLTR-DAL 02.01.06
Status Reviu Arsitektur New
Tujuan Menjamin tarif air minum yang adil, terjangkau, dan berkelanjutan.
Fungsi Menyusun kajian tarif air berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan layanan, serta menetapkan tarif sebagai pedoman bagi PDAM atau penyelenggara air minum.
Penanggung Jawab Pelayanan Bagian Pengelolaaan Koordinasi dan Kebijakan SDA
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Non Elektronik
Potensi Manfaat Menjamin tarif air minum yang adil, transparan, dan sesuai dengan kemampuan masyarakat serta biaya layanan.
Potensi Ekonomi Menjamin keberlanjutan layanan air minum yang mendukung aktivitas ekonomi rumah tangga dan industri.
Potensi Resiko Penetapan tarif yang tidak tepat dapat memicu resistensi publik atau merugikan keberlanjutan layanan.
Mitigasi Resiko Lakukan kajian tarif berbasis data ekonomi dan sosial serta libatkan pemangku kepentingan dalam penetapan.
Data Data Penetapan Tarif Air Minum
Aplikasi -
Status Probis Upgrade
Proses Bisnis Perekonomian dan Pembangunan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.01 DALAM NEGERI
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.01 DALAM NEGERI
RAL Level 3 RAL.02.01.06 PEMBINAAN KEUANGAN DAERAH
RAB Level 3 RAB.09.01.05 PEMBINAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Normal
Kontak Permintaan Bantuan Jl. Kol. H. Soetadji, No 1. Tanjung Selor Nomor Kantor : (0552)2023279 https://m.youtube.com/watch?v=9-1clMMFib4 Email : biroekonomi.kaltara@gmail.com PIC : 082191622885
Waktu Pelayanan Bantuan Jam Operasional Kantor
Target Pemenuhan Layanan <72 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026