Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Penggantian Antar Waktu DPRD

Layanan · KLTR-DAL 02.01.01.03

ID Layanan KLTR-DAL 02.01.01.03
Nama Layanan Layanan Penggantian Antar Waktu DPRD
Status Layanan As-is
Unit Kerja BIRO PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH
Kode Layanan KLTR-DAL 02.01.01
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Mengelola proses penggantian anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Fungsi Menyediakan mekanisme penggantian yang sesuai dengan peraturan, memastikan kelancaran transisi, dan mengisi kekosongan kursi di DPRD.
Penanggung Jawab Pelayanan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Dalam Negeri
Target Layanan Pemerintah
Metode Layanan Non Elektronik
Potensi Manfaat Memfasilitasi proses pergantian anggota DPRD dengan cepat dan sesuai prosedur yang berlaku.
Potensi Ekonomi Memfasilitasi kontinuitas legislatif, memperkuat stabilitas kebijakan dan kepercayaan investor.
Potensi Resiko Keterlambatan atau kesulitan dalam penggantian yang tepat waktu.
Mitigasi Resiko Menetapkan prosedur penggantian yang jelas dan mengadopsi teknologi untuk memfasilitasi proses tersebut.
Data Data Penggantian Antar Waktu DPRD
Aplikasi -
Status Probis As-is
Proses Bisnis Pelaksanaan Tugas Pemerintahan
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.01 DALAM NEGERI
RAL Level 1 RAL.02 LAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RAL Level 2 RAL.02.01 DALAM NEGERI
RAL Level 3 RAL.02.01.01 POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
RAB Level 3 RAB.09.01.02 OTONOMI DAERAH
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Normal
Kontak Permintaan Bantuan biropem@kaltaraprov.go.id biropem.otda.kaltara Jl. Kolonel Soetaji, Tanjung Selor
Waktu Pelayanan Bantuan Jam Operasional Kantor
Target Pemenuhan Layanan <72 jam
Target Ketersediaan Layanan 8 Jam
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026