Logo Kaltara
Arsitektur SPBE
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
← Beranda E-Layanan
← Kembali ke daftar

Layanan Fasilitasi Jaringan Intra Pemerintah Daerah

Layanan · KLTR-DAL 01.43.01.05

ID Layanan KLTR-DAL 01.43.01.05
Nama Layanan Layanan Fasilitasi Jaringan Intra Pemerintah Daerah
Status Layanan As-is
Unit Kerja DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN
Kode Layanan KLTR-DAL 01.43.01
Status Reviu Arsitektur Eksisting
Tujuan Layanan Fasilitasi Jaringan untuk Perangkat Daerah bertujuan untuk memfasilitasi penyediaan infrastruktur jaringan bagi perangkat daerah yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, sehingga dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas informasi di daerah tersebut.
Fungsi Memberikan fasilitas jaringan internet di kantor-kantor perangkat daerah, sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas informasi di daerah tersebut.
Penanggung Jawab Pelayanan Bidang Aplikasi dan Informatika
Kementerian/Lembaga Terkait Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
Target Layanan Masyarakat
Metode Layanan Non Elektronik
Potensi Manfaat Meningkatkan koordinasi dan efisiensi dalam komunikasi antar unit atau instansi di dalam pemerintahan daerah.
Potensi Ekonomi Meningkatkan efisiensi komunikasi dan koordinasi antar instansi pemerintah yang berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik.
Potensi Resiko Kerentanan keamanan pada jaringan intra pemerintah dapat mengakibatkan kebocoran data sensitif.
Mitigasi Resiko Penerapan protokol keamanan jaringan dan audit rutin.
Data Data Fasilitasi Jaringan Intra Pemerintah Daerah
Aplikasi -
Status Probis As-is
Proses Bisnis Penyelenggaraan Sistem Jaringan Intra
Urusan Pemerintahan (RAB Level 2) RAB.09.03 INFORMASI
RAL Level 1 RAL.01 LAYANAN PUBLIK
RAL Level 2 RAL.01.43 INFORMASI
RAL Level 3 RAL.01.43.01 PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PERANGKAT INFORMATIKA
RAB Level 3 RAB.09.03.01 PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PERANGKAT INFORMATIKA
URL -
Penyedia Layanan -
Pengelola Layanan -
Cara Akses Layanan -
Klasifikasi Sistem Normal
Kontak Permintaan Bantuan Nomor Kantor APTIKA : 082253731353
Waktu Pelayanan Bantuan Jam Operasional Kantor
Target Pemenuhan Layanan -
Target Ketersediaan Layanan -
Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Diperbarui 14 Oktober 2026